MATERI KRIDA
LALU LINTAS
A.
PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas adalah : GERAK
PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU
TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
B.
UNSUR-UNSUR LALU LINTAS
1. MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI
JALAN.
2. JALAN SEBAGAI TEMPAT
BERPIJAK
3. ALAT GERAK BAIK BERMOTOR
MAUPUN TIDAK
4. LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT
DIPISAHKAN DENGAN ALAM.
C.
BENTUK-BENTUK PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1. PENGATURAN LALU LINTAS
2. PENJAGAAN LALU LINTAS
3. PENGAWALAN LALU LINTAS
4. PATROLI LALU LINTAS
5. PENINDAKAN PELANGGARAN LALU
LINTAS
D.
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
Pengertianya
adalah : SEGALA KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU
ATAU KETENTUAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH
SETIAP PEMAKAI JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E.
FAKTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1. FAKTOR MANUSIA
2. FAKTOR KENDARAAN
3. FAKTOR JALAN DAN
4. FAKTOR FAKTOR YANG LAIN
(FAKTOR DARI ALAM)
F.
BENTUK PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1. MEMBERI PERINGATAN SECARA
LISAN
2. TINDAKAN HUKUM SECARA
TERTULIS.
MATERI KRIDA
PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN
BENCANA
A. Kepanjangan P2B adalah
: Pencegahan dan penanggulangan bencana.
B. Pengertian P2B adalah : Tindakan yang
pertama kali kita lakukan guna membantu dalam mengevakuasi korban bencana alam
maupun kebakaran
1.
Alat-alat / bahan tradisional antara
lain :
- Karung yang dibasahkan
- Daun yang masih hijau
- Pasir
- Tanah
- Air.
2.
Alat-alat Modern antara lain :
- Mobil pemadam kebakaran
- Tabung gas
- Skop dan pacul.
D. Adapun cara memadamkan
kebakaran besar yaitu :
Posisi arah angin bertiup maksudnya
agar supaya sewaktu memadamkan api, kita terhindar dari segala sesuatu yang tak
terduga.
E. Adapun cara memadamkan
kebakaran kecil yaitu :
Apabila kita memakai alat
modern atau alat tradisional kita padamkan langsung pada sumber api.
F. SAR adalah temu dan
selamatkan, artinya menemukan korban terlebih dahulu kemudian diselamatkan.
G. Sar terbagi menjadi dua
yaitu :
1.
Sar laut, kegiatannya mencakup yang
ada dilaut saja
Cara-cara untuk menolong korban
dilaut :
a.
Kita tolong korban tersebut apabila
sikorban masih hidup dan agar mudah membawanya kedaratan maka korban tersebut
kita pingsankan untuk sementara
b.
Sikorban dibawah ke daratan
c.
Setelah sampai didarat kita periksa
denyut nadi sikorban
d.
Lalu memberi bantuan pernafasn
e.
Mengeluarkan air di dalam perut si
korban
f. Peralatan-peralatan
sar laut :
1.
Pelampung
2.
Pesawat HT
3.
Makanan tambahan
2.
Sar darat, kegiatannya mencakup yang
didarat saja antara lain :
a.
Meluncur dari tebing
b.
Memanjat tebing
c.
Merayap diatas tambang
d.
Peralatan-peralatan sar darat
:
1.
Tali panjang (Wiming)
2.
Tali jiwa
3.
Seneplin atau karabiner
4.
Vigur EH
5.
Palu-palu (hameer)
6.
Paku pet
3. Dua syarat menolong
korban :
a.
Pintar berenang
b.
Tenaga cukup
4. Cara memberi bantuan
pernafasan :
a.
Ditidurkan terlebih dahulu
b.
Periksa urat nadi
c.
Kedua tangan dipompa (3x)
d.
Tangan ditolak kedepan (3x)
e.
Ditekan jantung sebanyak (3x)
f.
Kepala ditongka keatas
g.
Hidung ditutup
h.
Masukkan udara melalui mulut, kalau
tidak bereaksi diulang lagi
i.
Lalu dibawah kerumah sakit, untuk
ditangani lebih lanjut (ahli)
MATERI
KRIDA
KETERTIBAN
MASYARAKAT
Adalah : POLA-POLA KEGIATAN DAN
JENIS-JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT DALAM
MENGAMANKAN LINGKUNGAN KEHIDUPANNYA MASING-MASING.
A. POLA DAN JENIS
KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1.
PENYULUHAN MENGENAI KESADARAN DAN
PENTINGNYA KAMTIBMAS.
2.
RONDA BERGILIR
B. BENTUK-BENTUK
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
TINDAK PIDANA
2.
BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT DAN
LAIN-LAIN
3.
GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG
MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN MASYARAKAT DARI KEHANCURAN SARANA DAN
PRASARANA.
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2.
AKIBAT ALAMIAH
D. YANG PERLU
DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN SISKAMLING
1.
BAN PAMLING
2.
PENTUNGAN
3.
KENTONGAN
4.
JAS HUJAN
5.
JAM DINDING
6.
PAYUNG
7.
SENTER
E. FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS YAITU :
1.
FAKTOR GEOGRAFIS
2.
FAKTOR KEPENDUDUKAN
3.
FAKTOR KEKAYAAN ALAM
4.
FAKTOR IDIOLOGI
5.
FAKTOR POLITIK
6.
FAKTOR EKONOMI
7.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA
8.
FAKTOR AGAMA
9.
FAKTOR HANKAM.
F. SUMBER-SUMBER
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
SUMBER LUAR NEGERI
a.
NEGARA ASING
b.
WARGA NEGARA ASING
c.
BADAN-BADAN ATAU ORGANISASI LUAR
NEGERI
d.
WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILUAR
NEGERI
2.
SUMBER DALAM NEGERI
a.
WARGA NEGARA INDONESIA SENDIRI
b.
BADAN-BADAN ORGANISASI
c.
WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN
ASING
d.
WARGA NEGARA ASING
3.
PROSES ALAM
a.
KEADAAN CUACA
b.
PENGGESERAN ATAU MEKANISME LAPISAN
BUMI
G. BENTUK-BENTUK
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
TINDAK PIDANA YAITU : PEMBUATAN YANG
MELANGGAR ATAU MELAWAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU, BAIK YANG TERDAPAT DALAM KUHP
MAUPUN PERUNDANG-UNGANGAN.
2.
PENYIMPANGAN SOSIAL YAITU :
P-ERBUATAN YANG MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN ATURAN-ATURAN, NORMA-NORMA ATAU ADAT
ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT.
3.
BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT, TERNAK
DAN HAMA TANAMAN YAITU : SATU BENCANA YANG MENYEBABKAN PENDERITAAN MASYARAKAT
SETEMPAT.
4.
GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG
MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN, KESENGSARAAN MASYARAKAT DAN KEHANCURAN SARANA
DAN PRASARANA DIMASYARAKAT, PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA NON PEMERINTAH.
5.
GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN
KEHANCURAN LALU-LINTAS.
H. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2.
AKIBAT ALAMIAH
I
PEMBINAAN KEAMANAN SWAKARSA ADALAH KEGIATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
TEKNIK DAN PELAKSANAAN FUNGSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN
KEAMANAN SWAKARSA DENGAN JENIS SEBAGAI BERIKUT :
1.
PEMBINAAN RAKYAT TERLATIH
2.
PEMBINAAN SATPAM
3.
PEMBINAAN KEAMANAN LINGKUNGAN
PEMUKIMAN, KAWASAN, PROYEK/SEKOLAH DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM.
MATERI
KRIDA
PENGENALAN
TEMPAT KEJADIAN PERKARA
P T K P : adalah
suatu singkatan dari Pengenalan Tempat Kejadian Perkara.
P T K P : yaitu tindakan yang
pertama kali dilakukan apabila kita mendatangi/menemukan suatu tempat kejadian
atau tindak pidana yang terjadi sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun
manusia guna mempermudah penyelidikan dan terungkapnya kasus atau peristiwa
yang terjadi.
Cara yang pertama kali diambil
apabila kita menemukan suatu kejadian atau tindak pidana yaitu :
1.
Mengamankan barang bukti yang ada di
tempat kejadian perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan barang bukti kita
harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
a.
Mengetahui letak barang bukti
tersebut.
b.
Hindari menyentuh barang bukti
tersebut secara langsung (usahakan menggunakan alas tangan).
2.
Menghimpun data yang ada dari para
saksi yang melihat kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi.
3.
Mengamankan tersangka, apabila
tersangka tersebut masih berada di TPK guna ditindak lanjuti sesuai prosedur
hukum yang berlaku.
4.
Menolong korban dari suatu kejadian
atau tindak pidana.
5.
Menghubungi Rumah Sakit terdekat.
6.
Melapor kepada pihak yang berwenang
dalam hal ini pihak Kepolisian.
Ada dua cara mendapatkan informasi
dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun
mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung :
1.
Secara terbuka
-
wawancara (Menanyakan pada
masyarakat sekitar TPK)
-
mas media (elektronik/media cetak)
2.
Secara Tertutup
-
Secara tertutup biasanya digunakan
oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.