SAKA BHAYANGKARA
A. Pengertian
a.
Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam
berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan
nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan
penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan
negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan
keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas
adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana
aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa
berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e.
Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan
kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat
- tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
- ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan
karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran
berperan serta dalam pembangunan nasional
TUJUAN DAN SASARAN
a. Tujuan
Tujuan
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa
yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
b. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b.
memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah
menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap
setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f. mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi
masyarakat di lingkungannya
g. mampu melakukan tindakan
pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi
dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i. mampu
membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat
konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di
lingkungannya
ORGANISASI DAN TATA KERJA
1. Struktur Organisasi
a. Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia
14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan
yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan
Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka
Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka
Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40
orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing
beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Pengamanan Lingkungan
2) Krida Pengamanan Lalu Lintas
3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) Krida SAR (Search And Rescue)
5) Krida Pemadam Kebakaran
d. Setiap
krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika
satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi
tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar
3 dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka
Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara
putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh
beberapa instruktur
h. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka
disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan
dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i. Pengurus Saka
Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara
para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. Saka
Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu
oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
2. Pimpinan
a. Dalam
usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan
Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat
dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
3. Tata Kerja
a. Pembina
dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir
ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar
pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan
tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi
prinsip kegotongroyongan
d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e. Secara
umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk
penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan
dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)
KEANGGOTAAN
1. Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1)Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b. Anggota dewasa :
1) Pamong Saka Bhayangkara
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda
yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi
calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar
sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu
Gugusdepan Pramuka terdekat
2. Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan
3. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b. Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan
Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan
pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi
Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada
anggota Saka Bhayangkara
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga
menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat
kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
3. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama
dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan
kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam
bidang kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
4. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
5. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan
sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh
tanggungjawab
b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e. Menyusun
dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang
melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. Mengusahakan
koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara
dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan
Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g.
Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan,
dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut
bidang kebhayangkaraan
h. Merencanakan mengupayakan kegiatan
Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat
di bidang kebhayangkaraan
i. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
6. Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan
saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan
menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai
rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi
dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan
menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. Berusaha
meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam
bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta
menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
7. Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2) membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan
sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan
latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9) menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)
Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan
pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi
orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6) Bersama
andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka
Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang
kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama
andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan
agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
1. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
2. Pengukuhan
a. Berdirinya
Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir
ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang
pertama kali
b. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat
ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir
yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan
Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula
KEGIATAN DAN SARANA
1. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang
meliputi :
a. Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti
masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian
secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri
secara swakarsa, swadaya dan swasembada
2. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. Kegiatan
berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting
tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari
Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan Bakti
Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti
anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka
Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara,
membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di
kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang
ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian,
kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba
Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti
oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan,
pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. Perkemahan
antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang
pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka
wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu
wilayah tertentu diikutsertakan
3. Tingkat Kegiatan
a. Latihan
berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka
Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
4. Sarana
a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c. Dengan
bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang
bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana
yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d. Untuk tempat
pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat
penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa
sanggar Saka Bhayangkara
5. Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
DEWAN KEHORMATAN
1. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti
halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang
menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode
kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota
yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)
Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar
kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka
Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
LAMBANG
1. Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
2. Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi atas = 3,5 cm
b) sisi miring = 1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor, dengan ukuran gambar :
a) Tangki panjang = 1,5 cm
b) Tinggi nyala api = 1 cm
b. Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi tunas = 2 cm
3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
3. Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna obor :
1) Nyala api merah
2) Tangkai obor bagian bawah putih
3) Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna tiga bintang kuning tua
f. Warna tulisan hitam
g. Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
4. Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c. Obor melambangkan sumber terang sejati
d. Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1) Kesadaran
2) Kewaspadaan (kewaskitaan)
3) Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. Keseluruhan
lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan
anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang
keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
5. Pemakaian
a.
Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka
Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil
Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara
pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara
(contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b. Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1) Tanda
pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara
yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX
tentang lambang
2) Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk
anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka,
Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada
waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1) Tanda
pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara
berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan
menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4) Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan
KRIDA DAN SKK SAKA BHAYANGAKARA
1. Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
- Krida Ketertiban Masyarakat
- Krida Lalu Lintas
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
- Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
2. Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
- SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
- SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
- SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
- SKK Pengamanan Hukum
3. Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
- SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
- SKK Pengaturan Lalu Lintas
- SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
4. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
- SKK Pencegahan Kebakaran
- SKK Pemadam Kebakaran
- SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
- SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
- SKK Pncurian
- SKK Penyelamatan
- SKK Pengenalan Satwa
5. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
- SKK Pengenalan Sidik Jari
- SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
- SKK Narkotika dan Obat-Obatan
- SKK Uang Palsu
- SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
6. Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
a. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
b. Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan
hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
c. Memiliki
sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah,
menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
d. Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap
setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
e. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
f. Mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya
dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi
masyarakat lingkungannya.
g. Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan
yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada
Polri.
h. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.